Direktur Jendral Pajak, Departemen Keuangan, telah membuat reformasi birokrasi administrasi perpajakan yang disebut dengan “Sunset Policy” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sunset Policy adalah suatu kesempatan berupa pemberian fasilitas atas dasar saling percaya, yaitu memberi kesempatan seluas-luasnya dengan memberikan keuntungan kepada masyarakat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan secara terbuka dan jujur melaporkan seluruh harta dan penghasilan yang diperolehnya (self assessment). Dengan adanya kepercayaan melalui pemanfaatan Sunset Policy yang dibangun bersama antara masyarakat dan pemerintah, maka era baru keterbukaan dan modernisasi yang melandasi semangat untuk mengayunkan langkah tegap ke depan menuju kemandirian pembiayaan negara lebih jelas terlihat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi birokrasi antara lain reformasi kebijakan, utamanya amandemen undang undang perpajakan, dan reformasi administrasi. Sunset Policy merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi. Sunset Policy ini dituangkan dalam pasal 37A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang merupakan salah satu hasil amandemen undang-undang perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaan, sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Latar Belakang Sunset Policy
- Sistem Self Assesment
- Perlu adanya keterbukaan :
- Pasal 35 A (1) : Instansi atau lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta/pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP.
- Pasal 35 A (2) : Bila data DJP kurang mencukupi, DJP dapat secara efektif mencari data tanpa adanya batasan harus sedang dilakukan pemeriksaan.
- Dengan Pasal 35 A bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mudah diketahui dan dapat ditagih bersamaan dengan tambahan sanksi yang memberatkan.
- Menghindarkan pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan di masa lalu dan untuk memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan dimasa mendatang diberikan kesempatan sunset policy.
Konsep Dasar Sunset Policy
- Fasilitas penghapusan sanksi administarsi berupa bunga (Pasal 37A) Undang-Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar.
- Bersifat khusus dan hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas (tahun 2008 yang akhirnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dan tanggal 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (WP) yang baru terdaftar di tahun 2008 dan yang terdaftar sampai dengan tanggal 31 Januari 2009).
- Ketentuan umum tidak berlaku (Pasal 8(1)), misalnya :
- Pembatasan jangka waktu 2 tahun untuk pembetulan SPT Tahunan PPh
- Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan
- Konsep Self Assesment, penentuan tahun pajak yang akan dibetulkan atau disampaikan diserahkan kepada WP
- WP diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh
- Data/informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
- Konsep Dasar mekanisme penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sunset Policy diberikan kepada :
- WP OP terdaftar tahun 2008 dan yang terdaftar sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 (WP Baru) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009
- WP OP dan Badan terdaftar sebelum tahun 2008 (WP Lama) dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008 yang pada akhirnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2009)
Lingkup Penyampaian SPT Tahunan WP OP meliputi penyampaian SPT Tahuna PPh yang terkait dengan pembayaran :
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 4 ayat (2); dan atau
- PPh Pasal 15
Pemeriksaan terhadap SPT PPh dalam rangka Sunset Policy
- Terhadap SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali:
- Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahuna PPh tersebut tidak benar;
- SPT Tahunan menyatakan Lebih bayar atau Rugi (bukan kategori SPT dalam rangka Sunset Policy)
- Terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar