Rabu, 08 April 2009

PENINGKATAN JUMLAH MASYARAKAT YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )

Oleh : Rahmawati

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak telah meningkat. Hampir semua pegawai yang bekerja di perusahaan telah berstatus sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah Rp 15.840.000 pertahun atau Rp 1.320.000 perbulan .

Belakangan banyak masyarakat berbondong-bondong datang ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) untuk mendapatkan NPWP. Baik yang mendaftar masing-masing maupun secara kolektif melalui perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, juga makin mempermudah cara bagi masyarakat yang ingin memiliki NPWP. Direktorat Jenderal Pajak juga memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak tetapi tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor pajak yaitu dengan pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi e-Registration lewat internet. Dengan hanya mengisi lengkap formulir aplikasi tersebut masyakat sudah dapat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat di gunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Kantor Pajak juga mempermudah Wajib Pajak yang ingin ber-NPWP dengan aplikasi yang disebut PWPM. Jadi karyawan- karyawan yang bekerja di perusahaan bisa di daftarkan secara kolektif oleh perusahannya hanya dengan melampirkan fotokopi KTP. Tidak seperti dahulu masyarakat yang ingin memiliki NPWP harus mendaftarkan diri di KPP yang sesuai dengan KTP domisilinya, sekarang masyarakat cukup mencari KPP yang terdekat dengan tempat tinggalnya untuk mendaftarkan diri disana. Juga bisa dengan mendatangi pojok pajak yang terdapat di tempat- tempat strategis seperti pusat-pusat perbelanjaan yang telah di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan berbagai fasilitas yang disediakan semakin memudahkan masyarakat yang ingin memiliki NPWP. Diharapkan juga kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan juga semakin meningkat.

Sejalan dengan itu Pemerintah sendiri juga meningkatkan pelayanan aparat pajak melalui sistem modernisasi. Direktorat Jenderal Pajak membenahi kinerja dan para aparat didalamnya melalui sistem pengendalian intern institusinya. Peningkatan pelayanan dan perbaikan sistem birokasi perpajakan ini bisa dirasakan langsung oleh Wajib Pajak bila mendatangi KPP setempat. Dengan begini diharapkan masyarakat tidak lagi takut dengan pajak dan terkesan menghindari pajak. Wajib Pajak yang merasa di perlakukan tidak adil atau yang merasa tidak mendapatkan perlakukan yang tidak berkenan para aparat pajakpun dapat melaporkannya dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6 adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak diantaranya digunakan untuk kepentigan bersama membiayai pembangunan, membangun fasilitas, sarana dan prasarana publik. Dengan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak berarti turut serta dalam pembangunan negara. Diharapkan juga masyarakat turut serta mengawasi dan ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menggunakan fasilitas yang ada. Sesuai dengan slogan dari Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu “lunasi pajaknya, awasi penggunaannya”.

NPWP selain berguna bagi pemerintah namun juga bagi Wajib Pajak sendiri. Bila akan pergi ke Luar Negeri bisa bebas fiskal bila sudah memiliki NPWP. NPWP juga merupakan syarat untuk pembuatan paspor, pengajuan SIUP, pembuatan R/K di Bank.. Sekarang bank-bank juga mensyaratkan NPWP untuk nasabah yang akan mengajukan kredit, terutama untuk pinjaman dengan nilai nominal diatas 100 juta, berlaku juga untuk Kredit Pemilikan Rumah ( KPR). Bagi Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, apabila atas penghasilan yang diperolehnya kemudian dipotong/dipungut (misal: oleh pemberi kerja) ataupun, maka Wajib Pajak tersebut dapat mengkreditkannya (mengurangkan pajak yang telah dipotong tersebut) dari pajak terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Akan tetapi, pengurang tersebut tidak diperbolehkan apabila seseorang belum ber-NPWP. Pengkreditan juga berlaku untuk zakat dan fiskal luar negeri.
Manfaat kepemilikan NPWP lebih terasa pada tahun 2009. Wajib Pajak ber-NPWP tidak perlu membayar fiskal apabila berpergian ke luar negeri. Di lain pihak, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP hingga akhir 2008, dapat dipastikan pengenaan pemotongan/pemungutan pajaknya akan lebih besar, yakni 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21 dan 100% untuk pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Juga Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada 2008, dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, yakni pengurangan sanksi bunga. Jadi apabila WP mendaftarkan untuk memperoleh NPWP pada 2008 dan ternyata terdapat kurang bayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, maka atas Wajib Pajak tersebut cukup membayar pokok Kurang Bayar tanpa harus melunasi bunga 2% per bulan.

Di tahun 2009 juga beberapa Factory Outlet (FO) di Bandung NPWP bisa dipakai sebagai kartu diskon saat belanja. Tak hanya itu, diskon ini juga berlaku untuk penginapan dan restoran. Hal ini dimaksudkan selain untuk memberikan apresiasi dan insentif bagi Wajib Pajak juga agar Wajib Pajak tidak selalu merasa terpaksa membayar pajak. Memang baru terbatas di Bandung tetapi tidak menutup kemungkinan hal yang serupa akan diikuti oleh kota-kota lainnya. Selain itu diharapkan NPWP menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia.

Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak ini yang ditandai dengan peningkatan jumlah masyarakat yang telah menjadi Wajib Pajak dan memiliki NPWP diharapkan sejalan dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan membayar pajak menyampaikan SPT tepat pada waktunya. Dengan demikian pendapatan negara dari sektor pajak juga akan meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar