Rabu, 08 April 2009

KEBIJAKAN FISKAL LUAR NEGERIFiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan berto

Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini setiap Wajib Pajak yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa bertolak ke luar negeri. Menurut sebagian orang mungkin kebijakan fiskal yang mewajibkan semua warga Negara untuk membayar uang agar bisa berangkat ke luar negeri tidak pas, karena tidak semua orang yang berangkat ke luar negeri menghasilkan sesuatu. Bisa saja untuk berobat ataupun untuk keperluan studi. Jadi hal itu merupakan kebijakan yang kontra-produktif dan bukan merupakan objek pajak yang merangsang “bersama anda membangun bangsa”. Untuk itulah Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-37/PJ./2001, mengeluarkan ketentuan tentang pengecualian dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di luar negeri.


Dalam Surat Keputusan tersebut tercantum dalam pasal 2:

Pasal 2

(1) Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) dalam Keputusan ini adalah :

a) Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;

b) Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.

(2) Bagi anggota keluarga mahasiswa atau pelajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baik isteri, anak dan lainnya, yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

(3) Mahasiswa atau pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali ke tempat belajar di luar negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, maka mulai tahun 2009 semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran yang akan keluar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal tapi dengan catatan anda mempunyai Nomor Pokok Wajib ajak atau NPWP dengan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR serta pemerintah. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu, semua penumpang yang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP. Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suami. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga. Namun jika penumpang tersebut telah berusia diatas 21 tahun dan tidak memiliki NPWP, maka penumpang tersebut wajib membayar fiskal luar negeri sebesar yang telah di tentukan, yaitu:

  • Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara,

  • Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia di negara kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara tetangga Indonesia , terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan biaya fiskal sejak lama.

NPWP dari pendaftaran kolektif karyawan dapat digunakan unuk pembebasan Fiskal luar negeri

Isu yang belakangan ini beredar di kalangan masyarakat mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran secara kolektif melalui pemberi kerjanya (sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER. 16/PJ/2007) tidak akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal luar negeri ketika yang bersangkutan pemilik NPWP tersebut akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Isu tersebut mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh secara kolektif melalui pendaftaran yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak valid dan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi orang pribadi yang bersangkutan ketika akan bepergian ke luar negeri adalah TIDAK BENAR. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran di lapangan.

Sebenarnya NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran secara kolektif di tempat orang pribadi yang bersangkutan bekerja dikategorikan sebagai NPWP yang diperoleh oleh orang pribadi yang bersangkutan secara sukarela. Walaupun pendaftarannya tidak dilakukan sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, namun NPWP ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sendiri. Dalam ketentuan perpajakan, Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan sendiri dirinya untuk mendapatkan NPWP. Jika Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan namun tidak mendaftarkan diri, maka pihak DJP dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran NPWP baik secara sukarela maupun secara jabatan adalah valid dan Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung memiliki kewajiban serta dapat pula menuntut haknya.
Hak-hak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak antara lain adalah:

  1. Mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran/pemotongan pajak

  2. Mengajukan keberatan/banding/peninjauan kembali jika terjadi sengketa dalam penetapan pajak

  3. Mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak, antara lain adalah pembebasan pembayaran fiskal luar negeri.

Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang mendapatkan NPWP melalui proses pendaftaran secara kolektif dari tempatnya bekerja juga berhak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan termasuk juga pembebasan fiskal luar negeri. Oleh sebab itu, maka isu yang beredar saat ini tentang NPWP yang diperoleh karyawan dari pendaftaran secara kolektif tidak mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal luar negeri adalah TIDAK BENAR.

Oleh : Teguh Wahyu Hidayat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar