Rabu, 08 April 2009

HABIS SUNSET, TERBITLAH DROP BOX

Oleh : Ravie yudi
Salah satu agenda rutin tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Dalam proses penyelenggaraannya, DJP menunjuk setiap Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan penerimaan SPT Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing.

Kendala yang terjadi setiap tahun dalam pelaksanaannya adalah terjadi penumpukan Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, hal ini dikarenakan Wajib Pajak cenderung melaporkan SPT Tahunannya pada hari-hari terakhir batas akhir pelaporan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (tanggal 31 Maret) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan dan 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk Wajib Pajak Badan.

Sebagai sarana untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP telah menyediakan Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang kemudian dikenal oleh Wajib Pajak adalah Drop Box.

Sejauh manakah peranan Drop Box tersebut, apakah efektif dan efisien bagi penerimaan SPT Tahunan..??

Bagaimana pandangan masyarakat, baik Wajib Pajak maupun Petugas Pajak sendiri, mengenai program ini..??

DROP BOX SEBAGAI SARANA PELAPORAN SPT TAHUNAN

Program sunset policy yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak telah membuahkan hasil yang signifikan, terutama kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP. Jumlah yang memiliki NPWP saat ini mengalami peningkatan hingga mencapai 12.8 juta.

Jumlah penambahan WP baru yang berdasarkan data dari Dirjen Pajak menunjukkan sebesar 5,6 juta NPWP (nomor pokok wajib pajak) sejak 1 Januari hingga 28 Febuari 2009. Menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, penambahan jumlah wajib pajak tidak secara otomatis menambah pendapatan dari pajak, karena terjadinya terjadinya krisis global.

Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy.
Dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan sekarang sangat disederhanakan. Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :

  1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana saja
    Pada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box. Lokasi pojok pajak/drop box rencananya akan dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini nantinya semisal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung bisa menyampaikan SPT di pojok pajak yang ada di pusat perbelanjaan yang ada di kota Jakarta.

KPP yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di KPP tersebut maka KPP tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikan

Dengan sistem penerimaan SPT yang baru, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang dalam amplop tertutup dengan ditulisi di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).

Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada.

Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.

Sehubungan dengan kewajiban pelaporan terutama SPT tahunan, tentu saja hal ini menimbulkan konsekuensi bagi fiskus untuk mengantisipasi antrian panjang, mengingat kebiasaan wajib pajak untuk melapor adalah menjelang akhir masa pelaporan.

Untuk mengantisipasi terjadinya antrian pada saat penerimaan SPT Tahunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan kebijakan dengan adanya kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan laporannya melalui 'Drop BOx'.

Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2009 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 Tentang Tatacara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Seperti yang tertuang pada PER-19/PJ/2009 Pasal 3 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:

  • Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
  • Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
  • e-filing melalui ASP.

Yang menjadi sorotan pada Program Drop Box adalah Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dimana saja sepanjang dalam batas waktu pelaporan. Artinya untuk yang sedang berlibur misalnya ke Bali, sedangkan wajib pajak tersebut terdaftar di salahsatu KPP Pratama di Jakarta tidak harus kembali ke Jakarta untuk menyampaikan SPT tahunan-nya. Cukup menyampaikan ke KPP yang ada di Bali atau pada Drop Box yang ada disana.

SPT dapat disampaikan melalui KPP mana pun. Maka penyampaian SPT juga bisa dilakukan di KPP mana pun, meski WP yang bersangkutan tidak tercatat di KPP tersebut. Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:

  • Nama Wajib Pajak;
  • NPWP;
  • Tahun Pajak;
  • Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  • Nomor Telepon.


Opini Masyarakat, baik Petugas Pajak manupun Wajib Pajak :

Sumarsono, SE., Account Representative di salahsatu KPP Pratama di Jakarta:

“ Kalau melihat dari tujuan utamanya, Drop Box sebetulnya adalah upaya DJP untuk mengantisipasi penumpukan Wajib Pajak pada saat pelaporan, namun pada pelaksanaannya petugas pajak jadi mempunyai beban ganda. Karena fiskus harus tetap melakukan penelitian setelah SPT diterima, lalu meminta kelengkapan bila SPT belum lengkap, kemudian melakukan perekaman dan seterusnya…”

Nita Savitri, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP / Petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu :

“Penerimaan melalui Drop Box memang telah terbukti dapat mengurangi penumpukan Wajib Pajak pada saat pelaporan dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi WP, namun sebaliknya bagi fiskus justru banyak waktu yang terbuang karena alur Drop Box itu sendiri ternyata berbelit-belit..”

Ir. Wawan, Karyawan :

“Sangat membantu sekali bagi saya dan teman-teman yang lain, karyawan yang bekerja di Jakarta, sedangkan rumah tinggal kami adalah di daerah luar Jakarta, jadi saya tidak perlu repot-repot pulang ke daerah hanya untuk melaporkan SPT Tahunan saya..”

Gunawan,SE., Direksi salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing :

Drop Box memang sangat membantu, namun bagi perusahaan kami, kami lebih memilih untuk melaporkan langsung setelah diteliti oleh AR (Account Representative) kami, jadi kami tidak perlu bolak-balik ke kantor pajak maupun via pos bila ternyata belum lengkap..”

Penutup

Seperti yang djelaskankan sebelumnya bahwa untuk memudahkan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT, selain membebaskan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT ke KPP terdekat, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan Drop Box di beberapa pusat perbelanjaan.

Dengan adanya Drop Box ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dimana saja dimana Drop Box berada, tidak harus di KPP tempat dia terdaftar. sebagai contoh, sesuai Drop Box di Jakarta dapat dijumpai di Pondok Indah Mall, Citos, Mall Ambassador, bahkan hingga di Kantor Pusat DJP.

Namun yang perlu diingat adalah setelah Wajib Pajak menyerahkan SPT melalui Drop Box, Wajib Pajak jangan sampai lupa untuk meminta tanda terima dari petugas penjaga. Bila sampai lupa meminta tanda terima, bisa jadi di kemudian hari SPT Tahunan anda dianggap belum diterima, dan dikenakan sanksi denda administrasi sesuai UU KUP terbaru (UU No. 28 Tahun 2007).

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar