Selasa, 14 April 2009

LAPOR SPT KINI LEBIH MUDAH

Oleh : Suliswanto

Bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk bagi Petugas Pajak dan Wajib Pajak (masyarakat) karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret. Pada tahun-tahun sebelumnya, Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.

Untuk tahun ini, batas waktu tersebut masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Maret ini ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy.
Nah, dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan mulai tahun ini sangat disederhanakan.

Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :

1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana saja

Pada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak mana saja tidak harus di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang disediakan seperti Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT, dan tempat lain yang dikenal sebagai Drop Box. Drop box ini, fungsinya kurang lebih seperti bis surat yang dijaga oleh beberapa petugas pajak, sehingga Wajib Pajak tetap akan mendapatkan tanda terima penyampaian SPT. Lokasi pojok pajak/drop box dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen misalnya, bisa menyampaikan SPT di pojok pajak atau Drop Box yang ada di Plaza Semanggi yang ada di kota Jakarta.

Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tersebut maka Kantor Pelayanan Pajak tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak itu terdaftar.

2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikan

Dengan sistem penerimaan SPT yang baru ini, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup dengan ditulis di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).

Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada. Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar