Selasa, 07 April 2009

Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan


Oleh : Triyono


Dalam setiap transaksi jual beli Tanah dan atau bangunan, pihak yang melakukan transaksi baik yang bertindak selaku penjual maupun pembeli, masing-masing dikenakan pajak atas transaksi tersebut. Untuk pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pada Peraturan lama, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yakni antara yang dilakukan oleh orang pribadi, dengan yang dilakukan oleh badan (yang bukan usaha pokoknya pengalihan hak atas tanah dan/atau banunan). Letak perbedaannya adalah bagi wajib pajak badan pembayaran PPh pengalihan hak atas tanah atau bangunan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sedangkan pada wajib pajak orang pribadi, PPh ini adalah Final dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dimasukan ke dalam lampiran 1770-III. Namun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, perlakuan atas keduanya tidak dibedakan lagi antara yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau pun wajib pajak badan baik yang bukan usaha pokoknya atau pun yang usaha pokok pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga untuk wajib pajak badan baik yang bukan usaha pokoknya atau pun yang usaha pokok pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak lagi dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tetapi keduanya dikenakan Pajak penghasilan bersifat final.

Tarif untuk pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah 5% kecuali bagi yang usaha pokoknya pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melakukan penyerahan RS dan RSS dikenakan tarif 1%. Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran secara tunai, PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan dilunasi pada saat sebelum akta jual beli ditandatangani di Notaris, sedangkan apabila pembayaran dilakukan secara angsuran maka pembayaran PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterima pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, dan pungutan lainnya. Atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut, Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pembayaran pajaknya dengan menggunakan media Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat 2, dicantumkan dalam penghasilan tertentu lainnya dengan lampiran laporan pengalihan hak atas tanah atau bangunan beserta Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ketiga yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contoh, misalkan pembayaran angsuran dilakukan pada tanggal 21 Juni 2009, maka pembayaran atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan paling lambat dilakukan pada tanggl 15 Juli 2009, dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 nya paling lambat dilakukan pada tanggal 20 Juli 2009.

Perlakuan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya semata-mata dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti real estate, pengembang perumahan, kantor, pabrik, apartemen dan rumah susun, sejak masa Januari 2009 tidak lagi diwajibkan melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

Aturan peralihan, untuk transaksi sebelum tanggal 01 Januari 2009 yang belum dibuatkan akta, perjanjian atau risalah lelang, selama telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun Pajak yang bersangkutan dan telah dilunasi, maka perlakuannya mengikuti ketentuan lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar