Selasa, 21 April 2009

Pendaftaran NPWP melalui e-Registration

Oleh : Mario Ruben Yonathan Nalle


Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP, adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak dan dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP baru oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sesuai dengan alamat KTP, bukan tempat tinggal domisili. Hal ini dikarenakan system pendaftaran yang berpedoman pada alamat tempat tinggal yang ada di KTP. Contoh : Wajib Pajak beralamat sesuai KTP di Jl Terogong III NO 13, Rt 10 Rw 10, Kel Cilandak Barat, Kec Cilandak, Jakarta Selatan. Sedangkan alamat tempat tinggal sekarang (domisili) di : Jl Kaca Jendela III NO 13, Rt 10 Rw 10, Kel Rawajati Kec Pancoran, Jakarta Selatan. Maka NPWP yang diperoleh akan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cilandak, bukan di KPP Pratama Jakarta Pancoran.

Selain pendaftaran dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak juga dapat melakukan pendaftaran secara Online. Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah system pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui system yang terhubung langsung secara Online dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dasar pengembangan dari e-Registration ini adalah KEP 161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta KEP 173/PJ/2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dengan system e-Registration.

Tujuan utama system ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendaftar, update, hapus dan informasi apapun, kapanpun serta dimana saja. Dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sasaran yang ditetapkan akan tercapai seperti : penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat, mudah melacak perpindahan bagi Wajib Pajak, memberikan kemudahan pendaftaran bagi Wajib Pajak, memberikan keamanan data Wajib Pajak dan menghasilkan data unik bagi Wajib Pajak.

System e-Registration dapat diakses oleh Wajib Pajak di alamat www.pajak.go.id, setelah itu Wajib Pajak meng-klik menu aplikasi pendaftaran e-registration. Bagi setiap calon Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pembayar pajak, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat account baru, yang dapat dilakukan pada saat pertama kali masuk ke menu LOGIN. Dengan membuat account baru, seorang calon Wajib Pajak otomatis terdaftar pada system. Setelah calon Wajib Pajak membuat account tersebut, maka calon wajib pajak dapat langsung LOGIN untuk mendaftarkan dirinya atau perusahaannya sebagai pembayar pajak, dengan cara mengisi formulir registrasi sesuai dengan jenis Wajib Pajak.

Langkah pendaftaran melalui e-registration yaitu dengan memasukkan user dan password yang diperoleh dari pembuatan account baru. Setelah itu akan muncul jenis Wajib Pajak yang tersedia yaitu Orang Pribadi, Badan dan Bendaharawan. Sebagai contoh kita pilih Orang Pribadi. Selanjutnya dilakukan pengisian formulir yang meliputi Nama, Alamat, Status Usaha, Jenis Usaha, Nomor Telp dan Alamat email Wajib Pajak, Tempat Usaha Kegiatan. Apabila alamat Wajib Pajak sekarang berbeda dengan alamat yang ada di KTP, maka pada kolom korespondensi dapat diisi dengan alamat tempat tinggal sekarang. Pada bagian terakhir diisikan Tempat/Tanggal Lahir, Jenis dan Nomor Tanda Pengenal. Setelah itu klik pada icon DAFTAR. Maka pengisian formulir pendaftaran telah selesai dilakukan.

Pada saat Wajib Pajak selesai mengisi Formulir Pendaftaran maka data-data yang telah di isi oleh Wajib Pajak dapat dicetak untuk dipergunakan sebagai bukti tertulis (hard copy) yang nantinya bukti tersebut dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar beserta persyaratan pendukungnya. Data yang dicetak yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Formulir tersebut kemudian ditandatangani dan dilampiri fotocopy tanda pengenal Wajib Pajak untuk kemudian dikirim.

Sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran melalui e-registration, maka system secara otomatis langsung memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercetak di Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). SKTS ini berisikan data-data pribadi Wajib Pajak beserta NPWP dan kewajiban perpajakan Sementara, SKTS ini berguna bila Wajib Pajak ingin membayar Pajak dan hanya berlaku 30 hari kerja.

Apabila Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran, mencetak formulir, menandatangani, dan mengirim formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dan telah disetujui oleh Kantor Pajak tersebut, maka Wajib Pajak akan memperoleh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak mengambil sendiri Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang sudah selesai diproses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar