Selasa, 28 April 2009

SUNSET POLICY

Oleh : Faizal Arief



Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 37 A ayat 1 dan ayat 2 berbunyi :
  1. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kuran dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Kebijakan dalam Pasal 37 A ayat 1 dan 2 dimana terdapat semacam pengampunan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bungan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak lebih populer disebut sebagai Sunset Policy.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Wajib pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunannya untuk Tahun Pajak sebelum tahun 2007 yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Sebelum adanya Undang-Undang yang baru ini, bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan atas SPt Tahunannya dan masih terdapat pajak yang harus dibayar. Maka atas kekuangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan maksimal 24 bulan, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Pada awalnya kesempatan untuk membetulkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang belum disampaikan dalam rangka Sunset Policy ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2008, namun karena banyaknya permintaan dari Wajib Pajak dan antusiasme yang begitu besar untuk membetulkan atau menyampaikan SPT Tahunan yang belum dilaporkan, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang masa berlaku Kebijakan Sunset Policy ini sampai 28 Februari 2009.

Antusiasme masyarakat atas Kebijakan Sunset Policy ini memang cukup besar. Dan penerimaan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak pun jadi semakin besar. Sehingga penerimaan APBN dari sektor pajak pun semakin bertambah. Antusiasme masyarakata terlihat dari banyaknya Wajib Pajak yang berbondong-bondong melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang belum mereka laporkan atau melaporkan data-data yang belum dilaporkan.

Di setiap Kantor Pelayanan Pajak banyak sekali Wajib Pajak baik itu yang baru ingin membuat NPWP ataupun Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya dalam rangka mengikuti program Sunset Policy. Dari pihak Direktorat Jenderal Pajak pun juga mengantisipasi membludaknya Wajib Pajak yang akan ikut program Sunset Policy dengan menambah hari kerja yang semula hanya bisa melayani dari hari Senin sampai Jumat, menjadi sampai hari Sabtu. Walaupun pada hari Sabtu hanya bisa melayani setengah hari dari pukul 07.30 sampai 12.00.

Kebijakan Sunset Policy ini sangatlah meringankan Wajib Pajak dan sarana bagi Wajib Pajak untuk lebih tahu tentang pajak. Karena Wajib Pajak diberikan untuk menghitung dan memperhitungkan penghasilan yang belum dilaporkan. Dengan begitu Wajib Pajak dapat belajar bagaimana cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) yang benar dan bagaimana cara menghitung pajak.

Diharapkan kebijakan Sunset Policy ini tidak hanya berakhir pada 28 Februari 2009 yang lalu. Di tahun-tahun berikutnya diharapkan ada gebrakan dari Direktorat Jenderal Pajak melakukan kebijakan-kebijakan serupa yang tidak membertakan Wajib Pajak dan mungkin bahkan lebih populer dibanding kebijakan Sunset Policy yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar