Rabu, 08 April 2009

Pemberian NPWP pada WP Karyawan

Oleh : Murdoko Abinowo

Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2000 pemerintah telah melakukan upaya ekstensifikasi dibidang perpajakan. Kegiatan Eksensifikasi dilakukan pemerintah antara lain dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki NPWP secara Sistem.

Sebagai wajib pajak kita harus memahami hak dan kewajiban kita dibidang perpajakan, agar tidak dirugikan. Namun dalam kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran awal mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terkena sanksi pidana. Yaitu pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Jika Wajib Pajak ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena kemauan Wajib Pajak sendiri, maupun karena Wajib Pajak mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri dari KPP aka hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran

  • Mengisi dan menWajib Pajaktangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.

  • Melampirkan Fotokopi Kartu TWajib Pajak Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.

  • Apabila permohonan ditWajib Pajaktangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

  • Apabila Wajib Pajak mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya Wajib Pajak melampirkan salinan surat himbauan tersebut.

Meskipun dalam ketentuan Tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, namun akan lebih baik apabila Wajib Pajak juga melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja dan Kartu Keluarga Wajib Pajak. Hal ini karena terkadang terdapat petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini juga digunakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak benar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan besarnya PTKP Wajib Pajak.

Setelah dokumen lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya petugas KPP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP.

Setelah memperoleh NPWP sebaiknya Wajib Pajak segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat Wajib Pajak bekerja agar NPWP Wajib Pajak dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaan nantinya mencantumkan NPWP Wajib Pajak. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP Wajib Pajak.

Jika Wajih Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan maka tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang Wajib Pajak peroleh setiap bulan. Wajib Pajak tersebut juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S) yang disampaikan paling lambat SPT Tahunan Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi atas keterlambatan tsb sebesar Rp 100.000,-

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau ketrengan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

SPT Tahunan bagi WP OP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana. Formulir SPT 1770-S terdiri dari :

  1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 halaman. Halaman 1 lembar Identitas Wajib Pajak dan informasi tentang Total penghasilan dan total pajak terutang ; lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Wajib Pajak Tangan Wajib Pajak.

  2. Lampiran I yang berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.

  3. Lampiran II yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban.

Agar dapat mengisi SPT 1770-S, sebelumnya Wajib Pajak harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Setelah Wajib Pajak memperoleh bukti potong PPh 21 dari perusahaan, Wajib Pajak dapat mulai mengisi SPT tahunan Wajib Pajak berdasarkan data tersebut.

Jika Wajib Pajak memperoleh penghasilan lain, selain dari tempat Wajib Pajak bekerja, Wajib Pajak juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tersebut dalam SPT Wajib Pajak. Mengisi SPT 1770-S akan lebih mudah jika Wajib Pajak membaca buku petunjuk pengisian SPT 1770-S terlebih dahulu. Buku tersebut biasanya dikirimkan oleh KPP bersamaan dengan formulir SPT 1770-S.

Selain formulir 1770-S, 1770S-I, 1770 S-II, Wajib Pajak juga harus melampirkan Fotocopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi Tanggungan.

Setelah yakin SPT 1770-S telah lengkap, Wajib Pajak dapat menyampaikannya ke KPP setempat (dimana Wajib Pajak terdafar) baik secara langsung maupun melalui kantor pos.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar