Rabu, 08 April 2009

Perubahan UU PPh: Sebuah Langkah Strategis dan Aspiratif

Oleh : Agung Setyobudi

Akhirnya pada tanggal 23 September 2008 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono setelah cukup lama melalui proses pengolahan di Dewan Pertimbangan Rakyat Republik Indonesia.

Sekitar tiga tahun yang lalu, RUU KUP, RUU PPh dan RUU PPN disampaikan ke Dewan Perkailan Rakyat Republik Indonesia. Pada pertengahan Agustus 2007 dari tiga RUU tersebut telah diselesaikan satu yaitu Perubahan UU KUP yang dikenal dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan lebih dari setahun kemudian diselesaikan perubahan UU PPh yang dikenal dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Secara umum perubahan itu bertujuan untuk memberi kemudahan/efisiensi administrasi, memelihara produktivitas penerimaan negara, dan keadilan dalam pengenaan pajak. Sebagai arah tujuannya disebutkan untuk memberikan kepastian hukum, konsistensi, transparansi dan meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia. Akan tetapi setelah menyimak lebih jauh materinya terlihat perubahan keempat dari UU PPh ini bernuansa lain. Kalau undang-undang sebelumnya selalu cenderung pada pengamanan penerimaan (termasuk penerimaan jangka pendek), kini kebiasaan itu mulai ditinggalkan. Lihat saja perihal tarif Ph OP yang menjadi 30%. Meskipun tarif PPh OP ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia atau Singapura, namun apabila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya tarif baru ini sudad cukup kompetitif. Apalagi tarif tertingi ini nantinya dapat diturunkan menjadi paling reñida 25% dan cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula halnya dengan tarif PPh Badan yang diturunkan menjadi 28% dan menjadi tarif tunggal, jelas lebih menyederhanakan dan tanggap pada keinginan pasar. Apalagi mulai tahun 2010 tarif tunggal itu akan menjadi 25%. Penerapan tarif tunggal tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practise. Seperti halnya pada orang pribadi, penurunan tarif PPh Badan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak perusahaan, sehingga perusahaan memiliki tambahan kemampuan untuk pengembangan usaha, untuk melakukan investasi dan untuk peningkatan daya saing. Sedangkan penurunan tarif PPh secara bertahap dimaksudkan untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dalam pembiayaan APBN

Setidaknya ada 2 hal yang diharapkan melalui kebijakan penurunan tarif PPh ini. Pertama penurunan tarif ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tarif PPh yang berlaku di Indonesia dengan tarif PPh yang berlaku di negara lain. Kedua untuk mengurangi beban pajak orang pribadi dalam bentuk penurunan tarif, penyederhanaan, dan perluasan lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian diharapkan daya beli, konsumsi, atau saving/investasi masyarakat meningkat sehingga dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada gilirannya kondisi yang tercipta tersebut dapat mendorong penigkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

Kesimpulannya kebijakan tarif ini boleh dikatakan strategis. Dengan menyampingkan terlebih dahulu faktor krisis ekonomi global yang melanda seperti sekarang ini terjadi, dalam jangka pendek memang diperkirakan akan ada “turbulensi” penerimaan, tetapi untuk jangka panjang dengan penurunan tarif tersebut pemerintah akan meperoleh feedback dalam bentuk penerimaan. Secara teoritis penghematan pajak akan meningkatkan investasi yang akan mendorong kegiatan ekonomi yang pada gilirannya akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar.

Langkah strategis lainnya yang terlihat dalam UU No. 36 Tahun 2008 ini adalah pada penambahan jumlah Wajib Pajak. UU ini punya strategi yang cerdik untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mau mendaftarkan diri untuk meperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Caranya dengan melakukan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (atau dapat pula dikatakan sebagai pemberian insentif bagi yang mempunyai NPWP). Untuk itu diberlakukan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Selain itu untuk mendorong masyarakat untuk mempunyai NPWP terlihat pula pada pemanfaatan Fiskal Luar Negeri (FLN). Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP sejak tahun 2009 dibebaskan dari kewajiban pembayaran FLN. Hal ini tentu saja menggairahkan bagi mereka yang hobi ke luar negeri.

Tampaknya strategi yang diambil ini cukup ampuh. Seiring dengan kebijakan Sunset Policy, kebijakan tarif pajak ini ternyata bisa mendongkrak pemilik NPWP di Indonesia secara signifikan. Animo masyarakat untuk memiliki NPWP terjadi hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan sampai dengan bulan Februari 2009 pemilik NPWP sudah mencapai 12.700.000.

UU No. 36 tahun 2008 ini ternyata akrab pula dengan pasar. Ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan lainnya jelas demi untuk memenuhi tuntutan pasar. Sepintas dapat dikatakan UU No. 36 tahun 2008 lebih rasional dibandingkan dengan pendahulunya yaitu UU No. 17 Tahun 2000. Jelas arah dan tujuannya, juga strategis dan aspiratif.

Pokok-pokok perubahan dalam UU PPh yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2009 ini meliputi beberapa hal. Pertama dilakukan perluasan subjek dan objek pajak untuk hal-hal tertentu, dan pembatasan pengecualian atas pembebasan pajak dalam hal lainnya, yang tujuannya meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.

Selain itu UU ini berupaya untuk melakukan perbaikan pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar liquiditas Wajib Pajak tidak terganggu dan juga supaya lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang.

Hal lainnya yang dapat ditemukan dalam UU No. 36 Tahun 2008 ini adalah peningkatan besaran peredaran usaha untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari yang semula sebesar Rp. 1.800.000.000 ditingkatkan menjadi Rp. 4.800.000.000. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, peningkatan transparansi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan peredaran usahanya, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar