Selasa, 14 April 2009

Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan

Oleh : Wigih Prasetyo


Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan Sunset Policy.


Nah, dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan sekarang sangat disederhanakan.

Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :

1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana saja
Pada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box. Lokasi pojok pajak/drop box rencananya akan dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini nantinya semisal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan bisa menyampaikan SPT di pojok pajak yang ada di pusat perbelanjaan yang ada di kota Palembang.

KPP yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di KPP tersebut maka KPP tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Nah, mudah bukan?

2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikan
Dengan sistem penerimaan SPT yang baru, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang dalam amplop tertutup dengan ditulisi di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).

Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada.

Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Catatan :
SPT yang dimaksud di tulisan ini adalah SPT Tahunan
Dasar hukum : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar