Dengan berlakunya modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak berubahnya prioritas pelayanan terhadap Wajib Pajak yang lebih difokuskan kepada pelayanan Wajib Pajak, mau tidak mau membuat berubahnya sistem-sistem dan cara-cara dalam segi operasional pelaksanaan tugas-tugas para aparaturnya. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah barisan terdepan instansi pemerintah yang bertugas untuk mengamankan lebih dari 75% sumber pendanaan APBN harus bekerja lebih keras dalam hal peningkatan penerimaan pajak negara, salah satunya dengan kegiatan ekstensifikasi misalnya dengan meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan kegiatan intensifikasi diantaranya, himbauan-himbauan kepada Wajib Pajak, pembuatan profil Wajib Pajak, dan pemeriksaan terhadap pelaporan Wajib Pajak guna mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dalam sistem modernisasi sekarang ini pembuatan profil adalah suatu hal yang baru dan mesti dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modern, dimana dengan adanya Account Representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi setiap Kantor Pelayanan Pajak di tuntut untuk lebih dekat, lebih mengenal dan lebih tahu akan kondisi Wajib Pajak-nya. Sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam hal ini intensifikasi dapat berjalan dengan baik, apalagi nantinya akan di dukung sepenuhnya oleh kegiatan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dimana akhirnya nanti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dapat meningkat secara signifikan dengan kesadaran penuh dari Wajib Pajak sendiri. Bahwa pajak-pajak yang mereka bayarkan itu, nantinya akan kembali mereka rasakan meski tidak secara langsung dengan terus berlangsungnya pembangunan-pembangunan dan perbaikan-perbaikan sarana infrastruktur di seluruh Indonesia.
Kegiatan Profilling ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 98/KMK.01/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern pada Pasal 2 ayat (1) huruf c disebutkan tugas Account Representative salah satunya adalah penyusunan Profil Wajib Pajak.
Apa saja sih yang termaktub dalam Profil Wajib Pajak? Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-126/PJ.41/2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pembuatan Profil 50 Wajib Pajak Orang Pribadi Potensial cakupan minimal Profil Wajib Pajak adalah :
- Jenis usaha dan Klasifikasi Kapangan Usaha (KLU);
- Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak;
- Pihak-pihak yang terkait dengan usaha Wajib Pajak;
- Omzet;
- Penghasilan Kena Pajak;
- PPh Pasal 25/29 terutang;
- Jumlah karyawan dan PPh Pasal 21 terutang (jika ada);
- Harta yang dimiliki (rumah, kendaraan, atau lainnya);
- Daya listrik yang dipakai oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
- Rekening Telepon dan PAM.
URGENSI PROFIL WAJIB PAJAK
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk meng
Kewajiban lain dari seorang Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut :
- Harus meminjam profil, dokumen, dan berkas WP yang akan diperiksa.
- Harus mempelajari dan menelaah profil dan analisis risiko yang telah dibuat oleh AR
- Harus membuat evaluasi terhadap kondisi WP berdasarkan hasil penelaahan.
- Harus mendokumentasikan hasil penelaahan profil ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
- Harus membuat daftar kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk membantu pelaksanaan Penagihan Aktif dan disampaikan ke Kepala Seksi Penagihan
Hal tersebut Sesuai dengan kebijakan Pemeriksaan yang baru di tahun 2009 ini berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal pajak nomor SE-10/PJ.04/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, disebutkan bahwa profil Wajib Pajak adalah syarat wajib dari penerbitan suatu Surat Perintah pemeriksaan (SP2), bila tidak ada profil maka suatu penugasan pemeriksaan tidak dapat diterbitkan surat perintah pemeriksaannya kecuali terhadap pemeriksaan atas SPT lebih Bayar Restitusi dan pemeriksaan Wajib pajak Lokasi atas permintaan KPP domisili, selain hal tersebut Profil digunakan sebagai dasar untuk membuat analisis risiko terkait dengan usulan pemeriksaan khusus dan Setelah ada penugasan/instruksi pemeriksaan, Pemeriksa harus meminjam dan memanfaatkan Profil WP dan hasil analisis risiko yang telah dilakukan AR.
Mengapa begitu penting ? karena dalam profil tersebut dan ditambah dengan berkas Wajib Pajak lainnya pemeriksa mendapatkan gambaran lengkap akan kondisi Wajib Pajak terkait usahanya, data Wajib Pajak, bench mark dan informasi lainnya termasuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Selain hal tersebut diatas juga digunakan sebagai dasar pemeriksa untuk membuat :
- Audit Planning (Rencana Pemeriksaan)
- Audit program (Program Pemeriksaan)
- Metode pengujian
Dimana diteruskan dengan melakukan evaluasi-evaluasi menyuluruh dan komprehensif yang selanjutnya dituangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Bilamana Profil Wajib Pajak belum ada ? Harus segera dibuat dalam jangka waktu 1 bulan, dan Jika belum dibuat dm jangka waktu 1 bulan, pemeriksa diminta melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atasan dari unit pelaksana Pemeriksaan, dengan tembusan ke Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Bilamana hasil pemeriksaan berbeda dengan profil Wajib Pajak yang telah d buat oleh Account Representatve (AR) ? Pemeriksa harus menjelaskan perbedaan tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Mengirimkan data perbedaan tersebut ke Seksi Pengawsan dan Konsultasi (waskon) terkait untuk dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap profil Wajib Pajak tersebut.
SIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat kita ketahuai bahwa dengan berlangsungnya sistem modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu wujud nyata reformasi birokrasi, pelayanan prima mutlak di perlukan dalam hal peningkatan penerimaan negara melalui pajak. Dan dengan berlakunya sistem Account Representative sebagai salah satu wujud pelayanan prima kepada Wajib Pajak, diharapkan dapat membantu peningkatan penerimaan pajak melalui kegiatan intensifikasi Wajib Pajak yaitu dengan pembuatan profil wajib pajak yang nantinya akan digunakan sebagai dasar acuan dalam tahapan awal pelaksanaan pemeriksaan pajak. Sehingga proses pemeriksaan yang dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih fokus dan memiliki kualitas dan keakuratan hasil yang sangat baik.
*Penulis adalah peserta brevet gelombang 2 kelas B nomor absen 4 (NPM 0700070111)
beuhh,,,,,
BalasHapus