Selasa, 14 April 2009

SUNSET POLICY DAN PENINGKATAN JUMLAH WAJIB PAJAK

Oleh : Ashari Munawir

Pada tahun 2008 Ditjen Pajak selaku lembaga dibawah Deparemen Keuangan Republik Inodnesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standadrisasi teknis di bidang perpajakan mengeluarkan kebijakan baru yang dinamakan sunset policy.

Seperti kita ketahui bahwa di dalam pasal 37A Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menerapkan apa yang dinamakan sunset policy. Sunset policy dimaksudkan sebagai jembatan penghubung antara ketentuan di dalam KUP yang lama dengan ketentuan di dalam KUP yang baru. Dengan demikian perubahan ketentuan undang-undang perpajakan tidak serta merta berubah dan tidak saklek. Di dalam pasal 37A ayat 1 disebutkan: “Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam ayat 2 pasal 37A disebutkan “Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Kedua pasal tersebut dimaksudkan sebagai jembatan/transisi penerapan peratuaran KUP yang baru.

Wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2008 diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar.
Wajib pajak orang pribadi tersebut dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi syarat:

  1. Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2008
  2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
  3. Menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat 31 Maret 2009
  4. Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pasal 29, pasal 4 ayat 2, dan pasal 15

Wajib pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

  1. SPT tahunan PPh orang pribadi sebelum tahun 2007
  2. SPT tahunan PPh badan sebelum tahun 2007

Yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum tahun 2008
  2. Terhadap SPT tahunan pajak penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
  3. Terhadap SPT tahunan pajak penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal dilakukan pemeriksaan pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  4. Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tetapi pemeriksaan bukti permulaan itu tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan
  5. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
  6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008
  7. Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat penyampaian pembetulan surat pemberitahuan tahunan tersebut sebelum surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan disampaikan.

Dengan adanya kebijakan sunset policy ini antusiasme warga negara indonesia yang belum memiliki NPWP untuk memiliki NPWP sangat besar serta dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy pada akhir Desember 2008, maka pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009.

Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak alias sunset policy selama dua bulan tidak sia-sia. Pasalnya, dari perpanjangan kebijakan tersebut, telah menambah perolehan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) setidaknya 2,7 juta lebih NPWP baru. Sehingga jumlah penduduk yang telah memiliki NPWP totalnya kurang lebih 12,7 juta. Dengan rincian 10 juta sampai pada akhir tahun 2008 ditambah 2,7 juta pada saat perpanjangan kebijakan sunset policy sampai dengan akhir Februari 2009.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka penerimaan negara dalam sektor pajak pun akan bertambah, dan diharapkan kesejahteraan masyarkat pun akan meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar