Rabu, 08 April 2009

EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

Oleh : Buang Wijaya

Pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak diatur, antara lain, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001. Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut, ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 178/PJ/2004 tanggal 22 Desember 2004 tentang cetak biru Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, ekstensifikasi Wajib Pajak diartikan sebagai kegiatan mencari wajib pajak yang tersembunyi.

Mengingat kegiatan ekstensifikasi pajak merupakan salah satu program yang difokuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengamanan penerimaan pajak selain intensifikasi, kami menulis artikel yang terdiri beberapa sub bahasan, yakni : pendahuluan, ruang lingkup kegiatan ekstensifikasi pajak, penggunaan data, persiapan dan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pajak dan penutup.

Ruang Lingkup Kegiatan Ekstensifikasi Pajak

Langkah pertama dari kegiatan ekstensifikasi pajak adalah menentukan ruang lingkup dalam rangka menetapkan sasaran dan prioritas kegiatan. Terdapat beberapa ruang lingkup kegiatan ekstensifikasi pajak, diantaranya adalah :

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk pemberian NPWP secara jabatan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah atau lokasi pemukiman atau perumahan dan orang pribadi lainnya (termasuk orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan), yang menerima atau memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  2. Pemberian NPWP di lokasi usaha, termasuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhadap orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai lokasi usaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
  3. Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak badan yang berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak baik di domisili usaha atau lokasi usaha;
  4. Penentuan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor dalam tahun berjalan, di mulai sejak bulan januari tahun yang bersangkutan;
  5. Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan, khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang mempunyai usaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra ekonomi lainnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak, beberapa unit pelaksana ditetapkan, yang terdiri dari Seksi Ekstensifikasi, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama serta Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selanjutnya, petugas pelaksana yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak adalah petugas yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak, meliputi : petugas KPP Pratama dan petugas KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala Kantor serta petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Penggunaan Data

Salah satu faktor penting dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanan kegiatan ekstensifikasi adalah tersedianya data. Data yang digunakan untk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak meliputi data intern dan data ekstern, antara lain :

  1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
  2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata per bulan Rp. 300.000,- atau lebih;
  3. Pemilik mobil dengan nilai Rp. 200.000.000,- atau lebih dan pemilik motor dengan nilai Rp. 100.000.000,- atau lebih;
  4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang paspor Haji dan pemegang paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
  5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internasional;
  7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
  8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp. 60.000.000,- atau lebih;
  9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
  10. Pemegang kartu kredit;
  11. Pemegang polis atau premi asuransi;
  12. Pemegang kartu keanggotaan golf;
  13. Artis;
  14. Pemilik atau penyewa ruang apartemen atau kondominium;
  15. Pemilik kapal pesiar atau yacht, speed boat, dan pesawat terbang;
  16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
  17. Pemilik rumah sewa dan kost;
  18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
  19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
  20. Subyek Pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
  21. Data yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan Pemeriksaaan Sederhana Lapangan.

Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Pajak

Agar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dapat dilakukan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dipersiapkan dan direncanakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Melakukan identifikasi terhadap data yang diperoleh dan mencocokannya dengan data Master File Lokal (MFL) melalui program Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
  2. Membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan data yang dimiliki;
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana administratif yang diperlukan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. Membuat dan mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang terdapat dalam daftar nominatif.

Sesuai dengan tujuan kegiatan ekstensifiasi Wajib Pajak, prioritas utama kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak ditujukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak. Atas pemberitahuan yang dikirm kepada Wajib Pajak terdapat beberapa kemungkinan :

  1. Wajib Pajak menanggapai dan bersedia untuk mendaftarkan diri dan diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP dengan mengisi formulir pendaftaran. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Wajib Pajak tidak menanggapi pemberitahuan, walaupun pemeberitahuan telah diterima. Terhadap Wajib Pajak tersebut akan dilakukan tindak lanjut oleh seksi Pengolahan Data dan Informasi, yakni data Wajib Pajak tersebut diteruskan ke seksi Pelayanan untuk dilakukan proses pemberian NPWP dan pengukuhan sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan;
  3. Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP atau belum perlu dikukuhkan sebagai PKP. Terhadap Wajib Pajak tersebut akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
  4. Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NPWP atau telah dikukuhkan sebagai PKP. Terhadap Wajib Pajak tersebut, dilakukan pencocokan dengan data Master File Lokal;
  5. Wajib Pajak menanggapi pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki NPWP atau telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP lain. Terhadap Wajib Pajak tersebut, dilakukan pencocokan dengan data Master File Lokal;
  6. Wajib Pajak tidak menanggapi oleh karena pemberitahuan kembali dari Kantor Pos (Kempos). Terhadap Wajib Pajak tersebut , akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Penutup

Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan pada unit-unit Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan hasil yang cukup signifikan, terutama penambahan jumlah Wajib Pajak orang pribadi.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan terkait dengan ektensifikasi pajak akan tetap dilaksanakan, diantaranya adalah : memilih obyek-obyek yang memiliki potensi pajak untuk dijadikan target operasi (seperti : pusat-pusat bisnis, pemilik mobil dan rumah mewah, serta karyawan asing), mengumpulkan data dari lingkungan internal DJP dalam rangka menunjang kegiatan bedah mall dan pusat bisnis lainnya, melakukan mapping terhadap obyek yang dijadikan target operasi dan membandingkannya dengan data base di kantor, serta mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dalam SPT belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan analisis dan data yang terdapat pada KPP. Dengan serangkaian kegiatan tersebut, diharapkan penambahan jumlah Wajib Pajak yang diikuti pula dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

1 komentar:

  1. Menanggapi :Wajib Pajak tidak menanggapi pemberitahuan, walaupun pemeberitahuan telah diterima. Terhadap Wajib Pajak tersebut akan dilakukan tindak lanjut oleh seksi Pengolahan Data dan Informasi, yakni data Wajib Pajak tersebut diteruskan ke seksi Pelayanan untuk dilakukan proses pemberian NPWP dan pengukuhan sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan;Untuk saat ini ( KPP Pratama ) bagaimana SOP-nya Seksi pelayanan memproses NPWP Jabatan, setahu saya proses semua NPWP/NPPKP secara jabatan dilakukan oleh fungsional atau pelaksana yang ditunjuk jadi tim SATGAS Pemeriksaan..

    BalasHapus