Selasa, 21 April 2009

FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

Oleh : Herliansyah


Dalam Pasal 16 B UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa fasilitas PPN dapat diberikan diantaranya untuk menjamin tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Fasilitas Pembebasan PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP Tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana merupakan BKP Tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas PPN yang diberikan adalah berupa pembebasan PPN atas:

  1. penyerahan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
  2. penyerahan jasa kontraktor pembangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
  3. penyerahan jasa persewaan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana.

Kriteria rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas pembebasan PPN selalu berubah-ubah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana.

Pada awalnya kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN didasarkan pada tipe rumah, namun saat ini kriteria tersebut didasarkan pada harga jual rumah yaitu tidak melebihi Rp55.000.000,- sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2008.

Rumah susun sederhana mendapat fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi beberapa syarat yang diantaranya adalah harga jualnya tidak melebihi Rp75.000.000,- dan luas bangunannya tidak melebihi 21m2.

Seiring dengan berkembangnya pembangunan rumah susun di Indonesia, banyak pihak yang meminta agar kriteria rumah susun yang diberikan fasilitas pembebasan dapat dinaikkan. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena yang berhak menentukan batasan tersebut adalah Menteri Perumahan Rakyat, dan bukan DJP.

Karena itu, untuk menampung hal tersebut, DJP memasukkan rumah susun sederhana untuk masyarakat menengah sebagai barang strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001. Rumah susun sederhana ini biasa disebut dengan istilah Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Dikatakan untuk masyarakat menengah karena batasan rumah susun ini lebih tinggi dibandingkan dengan batasan rumah susun sederhana yang telah ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat. Batasan Rusunami yang termasuk sebagai barang strategis ini diantaranya adalah harga jualnya antara Rp75.000.000,- s/d Rp144.000.000,- dan luas bangunannya antara 21 m2 s/d 36m2.

Sebagai konsekuensi dimasukkannya Rusunami sebagai barang strategis adalah fasilitas yang diberikan hanya berupa pembebasan PPN atas penyerahan Rusunami saja, sedangkan atas penyerahan jasa kontraktor pembangunan Rusunami dan atas jasa persewaan Rusunami tetap dikenakan PPN, karena dalam PPN belum mengenal adanya jasa strategis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar