Senin, 27 April 2009

Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Oleh : Rahmat Hakim



Sistem self assesment dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia yang mulai diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan 1983 sangat berpengaruh bagi Wajib Pajak (WP).

Satu sisi WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan WP untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan, yakni menghadapi pemeriksaan pajak (selanjutnya disebut pemeriksaan).

Dalam praktik perpajakan yang sehat seharusnya pemeriksaan tidak lagi dipandang sebagai hal yang menakutkan, hal ini dapat dibangun melalui beberapa tahap.

Pertama, meningkatkan profesionalisme petugas pemeriksa melalui pendidikan pemeriksaan pajak berkelanjutan dan komprehensif yang tidak hanya memahami tugasnya sebagai pemeriksa tetapi juga memahami siapa yang diperiksa, sejalan dengan yang dinyatakan oleh Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo bahwa aparat perpajakan [pemeriksa] harus memiliki "knowing your tax payer".

Kedua, meningkatkan penanaman moral dan etika bagi pemeriksa, sehingga pemeriksa dapat menghilangkan image pemeriksaan yang menakutkan karena ulah oknum fiskus yang tidak bermoral, memeras dan mengintimidasi WP, dan yang terpenting lagi adalah hilangkan target pribadi pemeriksa yang ingin memperoleh pendapatan ekstra dari WP.

Ketiga, melakukan sosialisasi secara luas, yang diharapkan dapat dijangkau oleh seluruh WP, tidak seperti yang terjadi selama ini seminar-seminar tentang pemeriksaan diadakan oleh organizer diluar Ditjen Pajak sehingga untuk mengikutinya memerlukan biaya yang "mahal" yang hanya dapat dijangkau oleh WP besar dan tidak untuk yang kecil.

Alangkah bijaknya bila sosialisasi seperti ini ditangani oleh Ditjen Pajak sendiri dengan melibatkan aparat pajak dan menggunakan sarana negara seperti aula Kanwil, ruang pertemuan KPP Pratama dan lain sebagainya secara berkala dan diberikan secara gratis kepada WP. Toh, sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak-lah yang membutuhkan WP untuk taat pajak, bukan WP yang butuh membayar pajak.

Bila demikian, WP akan dapat memahami hakekat pemeriksaan, tidak merasa ketakutan dengan adanya pemeriksaan, dan tentu saja pemeriksaan bukan untuk dihindari tetapi yang lebih tepat adalah dihadapi dengan persiapan-persiapan yang memadai sehingga terhindar dari akibat fatal karena kesalahan-kesalahan dalam menghadapi pemeriksaan.

Untuk menghindari pemeriksaan pajak bukanlah hal yang mudah, upaya yang terbaik semestinya dilakukan sejak awal merintis usaha telah dirancang sedemikian rupa implikasi-implikasi perpajakannya, kemudian dilanjutkan dengan tax planning terhadap setoran bulanan (kredit pajak), dan tax planning yang komprehensif untuk persiapan melaporkan SPT Tahunan.

Bila ketiga hal tersebut telah dilakukan dengan baik, sesungguhnya tak ada yang perlu untuk dikhawatirkan terlebih sampai dihantui dengan perasaan cemas, takut, dan lain sebagainya.

Dalam kenyataannya, sangat sedikit WP yang melakukan kewajiban pajak secara terpola dan terencana, akibatnya banyak laporan SPT yang masuk dalam kategori diperiksa, misalnya angsuran yang terlalu besar yang mengakibatkan SPT lebih bayar, pengisian SPT tidak benar atau terjadi kesalahan dalam perhitungan matematis, dan lampiran SPT tidak lengkap (kurang memadai).

Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh WP untuk menghindari pemeriksaan atau paling-tidak sebagai upaya menghindari akibat fatal dari pemeriksaan adalah dengan melakukan pembetulan SPT, apabila SPT yang disampaikan masih banyak mengandung kelemahan, baik dalam menerapkan aturan pajak yang berlaku, maupun dalam hal materi pelaporan yang tidak didukung oleh data faktualnya.

Pembetulan masih dapat dilakukan selama belum melampaui dua tahun, dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Hal ini diatur oleh UU No. 16 Tahun 2000 Pasal 8 ayat (1) - ayat (6).

Menghadapi pemeriksaan

Kemungkinan laporan pajak WP dalam SPT untuk diperiksa atau tidak diperiksa memiliki peluang yang sama besarnya (50:50) bila ditinjau dari kriteria SPT yang diperiksa, terlebih lagi dengan adanya target penerimaan pajak yang terus meningkat sudah tentu fiskus sangat berkepentingan untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak (mencapai target) melalui pengujian kepatuhan (pemeriksaan).

Oleh sebab itu, semua WP punya keharusan untuk menyiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari akibat fatal dari pemeriksaan, seperti adanya kenaikan jumlah pajak terutang melebihi dari kemampuan membayar, denda atau sanksi yang tinggi, dan tuduhan adanya upaya penggelapan pajak yang diancam dengan pidana penjara (Pasal 39 ayat (1) - ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000).

Ada sepuluh langkah penting yang harus dipersiapkan oleh WP dalam menghadapi pemeriksaan. Pertama, laporkan SPT dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, dan jangan sekali-kali menyalahi UU atau atauran yang telah ada.

Kedua, apabila laporan SPT yang disampaikan WP termasuk dalam kategori diperiksa, sebaiknya segera mencari informasi termasuk kategori apakah SPT tersebut diperiksa.

Ketiga, WP harus mendapatkan informasi kapan pelaksanaan pemeriksaan, serta kapan batas akhir pemeriksaan.

Keempat, segera penuhi panggilan, agar dapat menimbulkan kesan baik (WP beritikad baik) dan appresiatif terhadap pemeriksa.

Kelima, siapkan back up laporan SPT sesuai dengan yang diminta oleh pemeriksa, sedapat mungkin memenuhi seluruh yang dimintakan oleh pemeriksa dan tentunya sesuai dengan obyek yang diperiksa.

Keenam, apabila ada beberapa buku atau bukti yang belum lengkap (tidak dimiliki) segera sampaikan terlebih dahulu buku atau bukti yang telah ada, dan jangan lupa minta waktu kepada pemeriksa untuk menyiapkan bukti lain yang belum lengkap.

Ketujuh, mintakan tanda terima dengan lengkap dan rinci atas buku-buku yang dipinjamkan kepada pemeriksa.

Kedelapan, mintakan hasil pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) mintalah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), dan dalam hal Pemeriksaan Lapangan cermati rincian hasil pemeriksaan dan selanjutnya tandatangani cloosing conference sesuai dengan hal-hal yang disetujui dari hasil pemeriksaan.

Kesembilan, buatlah pernyataan tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan LPP atau cloosing conference, apabila ada hasil yang disampaikan oleh pemeriksa yang tidak sesuai dengan perhitungan WP dan diyakini WP punya bukti yang kuat untuk dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam rangka keberatan atau pengajuan banding bila keberatan tidak diterima.

Kesepuluh, tunjuklah Kuasa Pajak yang kompeten, apabila WP merasa tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang perpajakan, WP akan lebih bijak bila masalah perpajakannya diserahkan kepada kuasanya.

Pemahaman terhadap undang-undang pajak berikut pelaksanaan prakteknya dalam menyampaikan SPT adalah hal terpenting dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Pemahaman seperti ini akan sangat membantu meminimalisir adanya kemungkinan pemeriksaan, kalaupun tetap terjadi pemeriksaan paling-tidak WP tidak mengalami hal-hal yang salah dan keliru dalam menghadapi pemeriksaan. Pemahaman terhadap undang-undang pajak juga akan sangat membantu WP dalam menghadapi pemeriksaan pajak secara bijak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar