Sulitnya menghitung pajak, merupakan salah satu yang sering dikeluhkan masyarakat bila berhubungan dengan kantor pajak. Bukan hanya wajib pajak (WP) orang pribadi, wajib pajak badan juga mengalami hal yang sama. Padahal, bagi wajib pajak badan, ada kewajiban membuat laporan keuangan.
Selain alat mengetahui perkembangan usaha dan untuk kepentingan stakeholders, laporan keuangan juga sumber data untuk menghitung pajak. Dalam praktik, sangat sering WP bertanya, berapa pajak yang harus dibayar. Terkadang tidak terlalu penting mengetahui bagaimana proses penghitungannya. Asal sesuai dengan jumlah yang diinginkan, baru mau bayar pajak. Bila demikian halnya, tentu akan merusak sistem penghitungan pajak yang sudah terformulasi.
Padahal proses penghitungan pajak tersebut yang akan menghasilkan jumlah pajak yang adil. Yakni, tidak memberatkan WP, namun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena formula tersebut sudah melalui kesepakatan pemerintah dan rakyat (melalui DPR) dalam UU Perpajakan.
Secara umum, formulasi menghitung pajak adalah dasar pengenaan pajak dikalikan tarif. Dasar pengenaan pajak untuk tiap jenis pajak, berbeda satu sama lainnya. Untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh), disebut penghasilan kena pajak.
Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ada berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah nilai jual kena pajak.
Bila PPN atau PBB cenderung sangat mudah, yakni berdasarkan transaksi atau nilai jual tanah dan bangunan. Sedangkan untuk menghitung PPh secara rampung atau tuntas, yakni pada satu tahun pajak, dibutuhkan data dan informasi transaksi secara komprehensif. Ini menyangkut penghasilan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan.
Menghitung pajak
Ada dua cara menghitung PPh. Pertama, dengan pembukuan. Sedangkan kedua, dengan menggunakan norma penghitungan.
Bila diteliti, disiplin melakukan pembukuan belum membudaya di Indonesia. Akibatnya, terkadang sangat sulit diketahui dengan pasti perkembangan usaha hanya perusahaan kategori besar, atau yang telah masuk ke bursa efek (go public) umumnya secara kontinu melakukan pembukuan dengan baik. Bahkan laporan keuangannya disusun oleh akuntan publik.
Dengan pembukuan yang bermuara ke laporan keuangan (neraca dan laba-rugi), akan dengan mudah diketahui posisi penghasilan neto. Dan setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, dapat pula menghitung penghasilan kena pajaknya.
Usaha kecil menengah (UKM), umumnya masih banyak hanya melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Yang dicatat, menyangkut jumlah barang yang masuk (dibeli) dan yang keluar (dijual). Dengan kondisi ini, sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi keakuratannya.
Beberapa alasan UKM masih enggan melaksanakan pembukuan. Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pembukuan. Kedua, harus menyiapkan tenaga khusus pelaksananya. Ketiga, penggunaan uang yang tidak terstruktur antara untuk kegiatan usaha dengan keperluan pribadi. Keempat, tidak mau terlalu repot-repot dengan disiplin pembukuan. Dan kelima, adanya tambahan dana.
Dari alasan tersebut, kelihatannya yang jadi kata kunci adalah transparansi. Yakni menyangkut penggunaan dana semestinya. Ini sebagai bukti bahwa perusahaan di Indonesia cenderung masih tertutup, sebagai perusahaan keluarga. Akibat lainnya, jadi sulit menghitung pajak.
Membantu UKM
UKM merupakan mayoritas pelaku bisnis Indonesia. Hampir di seluruh lokasi di kota-kota besar, dengan mudah tampak UKM. Bahkan, terkadang hingga ke pingiran kota dan pedesaan.
Walaupun kontribusinya bagi PDB berbanding terbalik dengan usaha besar, baik jumlah maupun nilai transaksinya, UKM memberikan kontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja, kesempatan berusaha, bahkan jiwa enterpreneurship. Misalnya, usaha fotokopi, warung kebutuhan rumah tangga, warung makan, laundry, bengkel, dan sebagainya.
Kesulitan menghitung pajak, juga sering dikeluhkan para UKM. Untuk itu, pasal 14 ayat (2), (3), dan (5) UU Pajak Penghasilan, memberikan kemudahan bagi UKM untuk menghitung pajaknya tanpa melalui pembukuan. Ini dilakukan dengan cara menghitung penghasilan neto melalui norma penghitungan.
Dengan cara ini, penghitungan pajak sangat mudah dan praktis. Dasarnya, cukup dengan mengetahui jumlah peredaran bruto usaha selama satu tahun. Untuk menghitung penghasilan netonya, dikalikan dengan persentase norma penghitungan yang telah ditetapkan besarannya. Terakhir dengan keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PJ/2000.
Namun, tidak semua dan secara otomatis UKM dapat menggunakan norma penghitungan. Hingga tahun pajak 2006, yang diperkenankan melakukan norma penghitungan adalah yang memperoleh omzet atau peredaran bruto kurang dari Rp600 juta. Itupun hanya bagi yang berstatus sebagai orang pribadi. Bukan badan usaha.
Sekarang ini, kita lihat di Tanah Air bahwa UKM yang omzetnya di atas Rp600 juta setahun atau Rp2 juta sehari cukup banyak. Bukan nilai yang besar lagi. Warung penyedia kebutuhan rumah tangga di wilayah permukiman saja, terkadang bisa beromzet Rp5 juta sehari.
Melihat perkembangan tersebut, pemerintah cukup akomodatif. Telah dikeluarkan kebijakan baru mengenai besaran peredaran bruto yang dapat menggunakan norma penghitungan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007, ditetapkan besarnya peredaran bruto yang dinaikkan lagi tiga kali lipat dari semula, sehingga jadi Rp1,8 miliar setahun. Kebijakan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2007.
Bila UKM ingin menggunakan norma penghitungan, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebagai wajib pajak. Waktunya, paling lama tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Kebijakan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
Kemudahan di bidang perpajakan sudah makin terus digulirkan. Di era baru perpajakan nasional yang terus dimodernisasi, kiranya sinyal-sinyal ini dapat menjadi alat penyatu langkah bagi wajib pajak. Sehingga bersama masyarakat (apalagi UKM) dapat membangun bangsa, yang membutuhkan banyak dana.
kayak kenal tulisan ini...
BalasHapus