Senin, 20 April 2009

PPN Atas Cross Border Transaction

Oleh : Iwan Herniawan


Penyerahan diluar Daerah Pabean Terutang PPN ?

Dalam dunia perdagangan modern seperti sekarang, transaksi perdagangan yang melibatkan beberapa pihak yang berada di negara yang berbeda secara sekaligus merupakan hal yang lazim terjadi. Hal ini terutama untuk alasan praktis dan efisiensi. Aspek perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut merupakan salah factor yang harus mendapat perhatian wajib pajak dalam mengambil keputusan.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) didalam daerah pabean diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Memori penjelasan pasal 4 huruf a undang-undang PPN menegaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Salah satu syarat yang menyebabkan penyerahan barang kena pajak tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN adalah “Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean”. Definisi Daerah Pabean menurut undang-undang PPN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Transaksi Perdagangan Segitiga

Dalam dunia perdagangan, tidak jarang terjadi transaksi bisnis yang melibatkan tiga pihak yang berada di negara yang berbeda seperti dalam contoh kasus berikut ini :

PT Semangat45 (PT S45), merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan spare part mesin kertas. Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di Jerman. Mesin kertas terseut dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun diluar daerah pabean Indonesia. Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Transaksi 1 :

Penyerahan Barang dilakukan didalam daerah pabean Indonesia :•

    - Pelanggan yang ada di Indonesia) menyampaikan pesanan pembelian kepada PT S45. Selanjutnya PT S45 membuat pesanan kepada VPT, Gmbh (VPT) yang berkedudukan di Jerman. VPT ini mengirim barang yang dipesan PT S45 disertai dengan faktur komersial.

    - PT S45 mengirimkan barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan invoice penjualan dan faktur pajak. Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada PT S45. kemudian PT S45 melakukan pembayaran kepada VPT.

Transaksi 2 :

Penyerahan dilakukan diluar Daerah Pabean Indonesia, Barang tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia :

    - Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT dan memberikan instruksi kepada VPT agar barang yang dipesan tersebut dikirim langsung ke afiliasi pelanggan yang berada di Malaysia sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam hal ini tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia.

    - PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas barang yang dikirim langsung kepada afiliasi pelanggan di Malaysia. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian

Transaksi 3 :

Penyerahan diluar daerah Pabean dan Pajak Impor dilunasi oleh pelanggan.

    - Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT. Sesuai permintaan pelanggan, Barang yang dipesan akan “diambil sendiri” oleh pelanggan. Semua dokumen impor untuk memasukkan barang tersebut dibuat atas nama pelanggan. Pajak yang terutang dalam rangka impor dilunasi sendiri oleh pelanggan (tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia).

    - PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas pesanan barang yang diambil langsung oleh pelanggannya. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian

PPN Atas Penyerahan diluar daerah Pabean

Dalam ilustrasi kasus tersebut, Transaksi 1 merupakan transaksi yang terutang PPN. Sehingga atas penyerahan dari PT S45 kepada pelanggan harus dipungut PPN. Apa yang dilakukan oleh PT S45 dengan menerbitkan invoice penjualan dan faktur pajak, telah sesuai dengan UU PPN. Sedangkan atas pembelian barang dari VPT merupakan transaksi impor yang juga terutang PPN. PPN Impor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PT S45.

Sedangkan dalam Transaksi 2, Penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan diluar daerah pabean, barang tidak pernah masuk ke daerah pabean Indonesia sama sekali.

Untuk transaksi seperti ini Dirjen Pajak menjelaskan pengenaan PPN-nya melalui Surat Edaran SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas jasa perdagangan.

Pengertian Jasa Perdagangan

Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN.

Jasa Perdagangan yang terutang PPN

Jasa perdagangan dikenakan PPN jika kondisi berikut terpenuhi :

    a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;

    b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;

    c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;

    d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;

    e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean

    f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean

Jasa Perdagangan yang tidak terutang PPN

Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :

    a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

    b. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

    c. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;

    d. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean

Dalam S-1178/PJ.51/2002 Dirjen pajak menjelaskan bahwa atas transaksi yang serupa dengan transaksi 2 tidak dikenakan PPN. Dalam contoh kasus tersebut diatas, PT S45 tidak perlu memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Akan tetapi, apabila terdapat selisih Harga Jual dari PT S45 kepada Pelanggan (PT di Indonesia) dengan Nilai Perolehan atas order pengadaan Sparetpart mesin kertas, terhadap selisih harga tersebut dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Meskipun dalam transaksi-2 ini Barang Kena Pajak tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia.

Untuk model transaksi-3, Karena penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan di Luar negeri (Jerman), maka Barang Kena Pajak masuk ke daerah pabean Indonesia melalui prosedur impor yang dilakukan oleh pelanggan. Atas transaksi semacam ini, Dirjen pajak melalui suratnya no S-967/PJ.52/2003, menjelaskan bahwa atas penyerahan barang yang terjadi diluar daerah pabean Indonesia tidak terutang PPN. Namun PT S45 dianggap melakukan penyerahan jasa perdagangan kepada pelanggan yang ada di Indonesia. Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT S45 terutang PPN sebesar 10%. Dasar Pengenaan PPN-nya adalah sebesar imbalan yang diterima PT S45, yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut. (TYN/PBS)

1 komentar:

  1. bgm dengan jasa editing?
    Proses edit dilakukan tidak hanya dilakukan di dalam negeri (Indonesia) namun juga dilakukan di luar negeri (Thailand). Apakah atas fee editing yg dilakukan di Thailand dikenakan PPN? mohon informasi.
    thx.
    oktaviningsih@gmail.com

    BalasHapus