Selasa, 28 April 2009

MENJADIKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK SEBAGAI RUMAH KEDUA BAGI WAJIB PAJAK “

Oleh : Mohamad Arif Prasaja


hawa panas menyengat,siang itu bapak A yang merupakan seorang kurir dari sebuah perusahaan sedang dalam perjalanan menuju kantor pajak,ada beberapa SPT yang harus ia laporkan,terbayang sudah antrian panjang yang harus dijalaninya,belum lagi wajah-wajah sombong dan arogan petugas yang harus ia hadapi atau bahkan kata-kata pedas yang harus diterimanya dari petugas jika SPT yang dibawanya ternyata salah atau kurang lengkap padahal bukan dia yang membuat SPT tersebut,hanya sebatas mengantarkan…”

Ilustrasi singkat di atas merupakan salah satu gambaran kondisi kantor pajak dimasa lalu, tentunya tidak dapat digeneralisir bahwa semua kantor pajak seperti itu namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut memang terjadi di beberapa kantor pajak ,pertanyaannya sekarang adalah,apakah setelah reformasi perpajakan dilaksanakan,hal-hal tersebut telah berubah dan menjadi lebih baik ??

Antrian panjang merupakan hal yang lazim terjadi di kantor – kantor pelayanan pajak terutama pada tanggal – tanggal akhir batas waktu penyampaian laporan SPT baik masa maupun tahunan.Hal ini menyebabkan Wajib Pajak membutuhkan waktu lama untuk menyampaikan laporan SPT,adakalanya setelah menunggu begitu lama dan kemudian dipanggil ke loket ternyata ada yang salah atau kurang pada laporan SPT-nya sehingga harus kembali lagi.Lamanya waktu mengantri mengakibatkan Wajib Pajak enggan menyampaikan laporan SPT sendiri dan lebih memilih menggunakan kurir atau pos.Masalah lain muncul ketika ternyata laporan SPT yang dibawa oleh kurir ternyata salah dan petugas pajak kesulitan menerangkan letak kesalahan kepada Wajib Pajak karena kurir tidak memahami permasalahan.

Untuk mengatasi permasalahan di atas dapat dilakukan dengan memberikan pengertian kepada Wajib Pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT tanpa menunggu batas waktu sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir – akhir batas waktu. Selain itu perlu disiapkan petugas pajak dengan kualitas dan kuantitas yang memadai untuk melayani Wajib Pajak,kualitas dalam artian petugas pajak memiliki kemampuan di bidang perpajakan yang mencukupi serta memiliki ketrampilan dan kecepatan dalam menerima laporan SPT dari Wajib Pajak,kuantitas dalam artian jumlah petugas yang melayani Wajib Pajak mencukupi. Petugas pajak yang bertugas di loket pelayanan biasanya mempunyai tugas-tugas yang lain sehingga ketika petugas pajak tersebut ada tugas lain yang harus diselesaikan maka loket pelayanan ditinggalkan,oleh sebab itu perlu disiapkan petugas pelayanan dengan jumlah yang memadai agar loket pelayanan tidak pernah kosong.

Petugas pelayanan juga harus didukung dengan peralatan yang memadai,komputer yang mencukupi serta sistem yang lancer karena seringkali antrian terjadi gara-gara adanya gangguan pada sistem. Selain itu perlu disiapkan ruang tunggu yang nyaman,baik dari segi luas maupun pendingin udara yang mencukupi untuk menjaga udara tetap sejuk.

Dengan perbaikan – perbaikan dalam pemberian pelayanan,diharapkan Wajib Pajak akan lebih nyaman dan pada akhirnya akan lebih banyak Wajib Pajak yang menyampaikan laporan SPT nya sendiri tanpa menggunakan jasa kurir sehingga terjalin komunikasi yang lebih baik antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar