Rabu, 08 April 2009

PAJAK UNTUK KESEJAHTERAAN BANGSA

Oleh : Chairul Rurun


Sebuah negara dalam menjaga eksistensinya, fungsinya, serta dalam pengembangannya tentulah memerlukan sebuah dana yang sangat besar. Dana tersebut dapat bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA), hutang luar negeri, pajak, dan lain sebagainya. Namun, secara nyata porsi terbesar penerimaan Negara justru berasal dari pajak. Hal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa suatu Negara dapat tetap eksis justru dari kontribusi warga negaranya sendiri.

Ada dua hal di dunia ini yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap manusia, pertama adalah kematian, karena pada akhirnya juga setiap manusia akan kembali dipanggil oleh-Nya. Dan yang kedua adalah pajak, karena dimanapun kita berada, dimanapun kita hidup di suatu negara, pasti kita akan bersentuhan dengan pajak. Jadi bagaimanapun juga pajak tidak bisa kita hindarkan, maka pola pikir kita juga seharusnya segera diubah. Pandangan yang tidak baik pada masa lalu tentang perpajakan antara lain sogok menyogok, suap, KKN, cara menghindari pajak, sudah waktunya kita kikis habis.

Agar dana pajak dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan seluruh masyarakat, maka jumlahnya harus mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dan belanja berbagai sarana dan prasarana yang dapat dinikmati bersama. Oleh karenanya, harus ada keseimbangan dan keadilan dalam pengumpulan pajak. Pajak tidak hanya menjadi kewajiban sebagian masyarakat tetapi sudah harus menjadi kewajiban semua anggota masyarakat. Jika pajak dapat dipungut secara maksimal sesuai dengan potensinya, maka negara akan leluasa membeli dan memperbaiki sarana dan prasarana yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, menciptakan lapangan pekerjaan, pendapatan masyarakat bertambah, dan akhirnya seluruh masyarakat dapat merasakan kesejahteraan lahir dan batin.

Kemandirian pembiayaan negara melalui pajak juga dapat meningkatkan nilai bangsa di level internasional. Karena untuk menjalankan roda kehidupan, Negara tidak lagi bergantung pada hutang luar negeri yang berakibat pada kesulitan bagaimana cara melunasinya, sehingga ketergantungan kepada negara lain dapat diminimalkan. Hal itu dapat membuat kita menjadi suatu bangsa yang mandiri, sejajar dengan bangsa lain, dan mampu memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan persoalannya sendiri.

Akan tetapi, apakah besarnya pajak yang telah diperoleh sudah maksimal? Jika ditilik, pasti orang berpendapat bahwa penerimaan pajak belum maksimal. Berarti sebenarnya masih ada potensi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, malahan sebagian lagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak punya, Apa Kata Dunia???.

Maka dari itu, pemerintah sebagai pihak yang mengelola dana pajak terus berbenah. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, terus dibangun dan ditingkatkan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan reformasi perpajakan di bidang Teknologi Informasi, bidang administrasi maupun bidang peraturannya. Misalkan di bidang peraturan, telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang isinya lebih business friendly, memberikan kemudahan dan keringanan dalam pelayanan dan tarif pajak kepada Wajib Pajak.

Sedangkan di bidang administrasi, adalah diubahnya struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (saat ini disebut KPP Pratama) yang lebih mengutamakan One Stop Service yaitu pelayanan satu atap, dimana pelayanan, pemeriksaan, penagihan, PBB, dan lainnya dapat diurus di satu Kantor Pelayanan Pajak. Contohnya, untuk mengurus PBB tidak perlu ke Kantor Pelayanan PBB tetapi bisa langsung ke KPP Pratama, dan yang terbaru adalah pelayanan penyampaian SPT Tahunan, dimana semua Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan-nya di KPP terdekat dan dimana saja, sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya di banyak tempat.

Itu semua dilakukan, agar masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar sehingga diharapkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak meningkat dan pada akhirnya penerimaan pajak dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil penelitian yang dilakukan lembaga riset independen menunjukkan bahwa Wajib Pajak menyambut positif dan telah merasakan adanya perubahan signifikan dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain bertambahnya jumlah pemilik NPWP baru sebanyak 5.635.100 dari program Sunset Policy yang baru saja berakhir, dan tercapainya penerimaan pajak tahun 2008 dari target yang telah ditetapkan.

Jadi, mari kita berkontribusi kepada Negara dengan membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Semoga apa yang telah kita berikan kepada Negara dapat bermanfaat demi kesejahteraan, kemakmuran, dan martabat bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar